Rabu, 24 Agustus 2016

SEJARAH AGRARIA
GADAI TANAH (SENDE) DAN KONFLIK AGRARIA

          Di Indonesia masalah tanah merupakan maslaah yang penting. Konflik atas tanah merupakan salah satu konflik yang paling sering terjadi. Tanah sering menjadi rebutan banyak orang karena tanah adalah alat prodiksi. Selain itu tanah menjadi sumber daya ekonomi serta gengsi sosial yang sangat penting di masyarakat. Dari hal ini, maka sering terjadi ketegangan sosial (social unrest) akibat dari ketidak seimbangan peguasaan tanah. Bukan hanya di D.I. Yogyakarta dan Surakarta yang terjadi ketegangan sosial, tetapi ketegangan social ini terjadi merata di pedesaan Jawa.
          Di masyarakat pedesaan, terutama, petani, tanah bukan saja penting dari segi ekonomi tetapi tanah jiga merupakan penentu posisi social pemiliknya. Sawah bagi petani merupakan hal yang membahagiakan. Hal ini dikarenakan :
·         Petani dan keluarganya mempunyai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
·         Dipandang sebagai Wong Baku, karena dalam memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan petani, pemerintah kelurahan akan mengundang mereka ke forum tilik desa (rapat desa)
Tanah dianggap barang paling bernilai, oleh sebab itu pemilik tanah akan mempertahankan tanah miliknya dan hanya menjual atau menggadai nya jika terpaksa atau terdesak. Apabila hal ini masih belim mencukupi untuk memenuhi kenutuhannya maka jalan terbaik adalah dengan sende. Melalui sende, kebutuhan dapat terpenuhi dan si penjual tidak kehilangan status sosialnya sebagai pemilik tanah. Sende juga merupakan sarana untuk membayar hutang yang terlalu besar.
Tanah sende merupakan suatu gejala yang berlangsung cukup lama di daerah Vorstenlanden dan telah diatur dalam Rijksblad no. 10 bab 15, 1938 dan pada tahun 1960 sende diatur dalam PERPU 56 pasal 7. Tetapi perpu ini mempunyai kelemahan, yaitu menyamaratakan semua gadai sawah dengan tidak mengingat besar kecilnya uang gadai yang telah diterima pihak yang telah menggadaikan tanahnya. Selain itu, di beberapa daerah jidtru pihak yang ekonominya kuatlah yang menggadaikan sawahnya kepada orang yang ekonominya rendah dan memerlukan tanah garapan untuk mencari nafkah. Dalam prakteknya,ketentuan ini dapat menimbulkan konflik, karena tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku, semua transaksi yang dilakukan tidak sah, sehugga tidak mepunyai kepastian hikim.
Sende dapat dikombinasikan dengan bagi hasil dengan perjanjian secara lisan (overeenkomst). Perjanjian dimuat dengan akte (surat keterangan) yang disaksikan bekel dan carik. Dalam perjanjian sende disebutkan baas waktu, luas tanah, letak, saksi, ahli waris, dll. Pembeli gadai tanah yang digadaikan meliputi tanah milik, tanah bengkok, rumah pekarangan. Apabila tanah lungguh, maka harus disertai jaminan tanah milik atau rumah apabila sewaktu-waktu jabatannya di copot, maka tanah yang dijaminkan menjadi pembeli sende.
Tanah bagi masyarakat memiliki makna yang multidimensional :
1.   Dari ekonomi, tanah merupakan sarana priduksi yang bias mendatangkan kesejahteraan.
2.   Dari politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalm pengambilan keputusan masyarakat.
3.   Dari budaya, dapat menentukan tinggi rendahnya status social pemiliknya.
4.   Tanah bermakna sakral karena berurusan dengan waris dan masalah-masalah transcendental.
Ada pepatah jawa mengatakan, bahwa sedumuk batuk senyari bumi, ditoho pecahing dodo lan wutahing ludiro, yang berarti apapun resiko yang akan doterima tetap akan dibela sampai titik darah penghabisan. Bahkan kalau hak atas tanahnya sampai terlepas dari seseorang maka ia merasa  pedhot jangkare soko bumi (lepas ikatannya dengan tanah pusaka). Tidak mengherankan konflik pertanahn cenderung mengundang berbagai bentuk tindak kekerasan, baik individual maupun massal. Konflik social yang berkaitan dengan tanah sesungguhnya sudah ada sejak jaman feudal.
Terdapat beberapa kasus sende yang terjadi di Yogyakarta, kasus antara Bok Kromodimedjo dengan Martoredjo. Dalam kasus ini dapat diketahui bahwa pembeli tanah sering kali terdiri dari bekas pegawai desa, yang disamping memiliki persil tanah sendiri sekaligus menguasai tanah garapan milik desa. Mereka tidak saja mempunyai cukup modal untuk membeli tanah lagi, tetapi juga, karena jabatannya pengaruh pribadi untuk melakukan transaksi tanah yang diputuskan dalam rapt penduduk desa. Disamping itu sering terjadi, karena hutang seseorang tidak dapat dibayar, maka area tanahnya jatuh ke tangan si pemberi hutang, yang biasanya ada hubungan dengan kelompok penguasa desa itu.
Kasus sende antara Wiromanarjo dan Bok Ngamilah. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa pemegang gadai (pembeli sende) berhak atas hasil dari gadai. Pemegang gadai berwenang mengakhiri yang berhubungan dengan gadai, ketika pemberi gadai (pandgever) menghalangi penggunaan hak gadainya.
Kasus sende antara Sokarjo dengan Kartodiprono. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa waktu yang hilang dalam system penggadaian tanah berarti secara hukum adat, bahwa setelah waktu berakhir pembeli sende dapat meminta penghentian hubungan sende dan jaksa harus memutuskan berkenaan dengan keadaan tersebut (di dalam kasus ini hak pemilikan pribuni atas sawah yang digadaikan diberikan kepada pembeli sende)
Kasus sende antara Mohammad Atiek dengan Hadji Noer, Hadji Ali, Salwian dan Haji Yasin. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa dalam hokum gadai pemegang sende dapat menggunakan tanah sebagai jaminan agar hutangnya kembali dan mengganti kerugian kepadanya dengan menggunakan tanah tanpa bunga. Hak sende tidak sama, tetapi bertentangan dengan hak kepemilikan (hak milik pribumi). Tanah sende dapat disita. Hak sende tidak terdapat dalam penjualan eksekutorial tanah yang telah digadaikan, karena hak milik pribumi-peminjam uang atas tanah yang selalu tetap. Untuk memperthankan hak sende adalah dengan penjualan eksekutorial dari tanah yang ditegaskan dengan hak gadai, sehingga harga berbagai barang akan menyediakan untuk pemenuhan hutang sende (sendeschuld).
Kasus sende antara Liem Siang Ing melawan Mas Notowikarto. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa dalam hokum adat terdapat system jual sende yaitu menjual tanh yang sebenarnya bukan penjualan, akan tetapi menggadailan dengan perjanjian, bahwa kalau dalam waktu tertentu uang belum dikembalikan, maka tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya menjadi milik pembeli.
KESIMPULAN
          Reorganisasi administrasi dan agrarian menyebabkan terjadinya erubahan hak milik tanah, petani diberi hak-hak perorangan yang bias diwariskan. Masuknya pengaruh perekonomian uang yang mulai merembes ke daerah pedesaan dan bertambahnya penduduk serta diubahnya status pemilikan tanah dari pemilik komunal menjadi milik perorangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas, mengakibatkan jual beli tanah meningkat.
          Tanah dan pola kepemilikannya bagi masyarakat pedesaan merupakan suatu factor yang krusial bagi perkembangan kehidupan politik, ekonomi, social, karena penguasaan tanah akan menentukan tingkah laku politik, ekonomi, dan budaya. Adanya ikatan psikologis dengan tanh, dan adanya anggapan bahwatanh merupakan benda yang paling berharga, menyebabkan petani tidak ingin melepas tanah miliknya. Apabila ada kebutuhan yang mendesak, maka dicari agar tanahnya tidak lepas dan caranya adalah dengan sende.

          Tanah bagi masyarakat mempunyai makna yang multidimensional. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa orang yang memiliki tanah akan berupaya mempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila hak-haknya dilanggar. Tidak mengherankan bila konflik pertanahan cenderung mengundang berbagai bentuk tindak kekerasan, baik individual maupun missal.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus