SEJARAH AGRARIA
GADAI
TANAH (SENDE) DAN KONFLIK AGRARIA
Di Indonesia masalah tanah merupakan
maslaah yang penting. Konflik atas tanah merupakan salah satu konflik yang
paling sering terjadi. Tanah sering menjadi rebutan banyak orang karena tanah
adalah alat prodiksi. Selain itu tanah menjadi sumber daya ekonomi serta gengsi
sosial yang sangat penting di masyarakat. Dari hal ini, maka sering terjadi
ketegangan sosial (social unrest) akibat dari ketidak seimbangan peguasaan
tanah. Bukan hanya di D.I. Yogyakarta dan Surakarta yang terjadi ketegangan
sosial, tetapi ketegangan social ini terjadi merata di pedesaan Jawa.
Di masyarakat pedesaan, terutama,
petani, tanah bukan saja penting dari segi ekonomi tetapi tanah jiga merupakan
penentu posisi social pemiliknya. Sawah bagi petani merupakan hal yang
membahagiakan. Hal ini dikarenakan :
·
Petani dan
keluarganya mempunyai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
·
Dipandang sebagai Wong Baku, karena dalam memutuskan
sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan petani, pemerintah kelurahan akan
mengundang mereka ke forum tilik desa
(rapat desa)
Tanah dianggap barang paling bernilai, oleh sebab
itu pemilik tanah akan mempertahankan tanah miliknya dan hanya menjual atau
menggadai nya jika terpaksa atau terdesak. Apabila hal ini masih belim
mencukupi untuk memenuhi kenutuhannya maka jalan terbaik adalah dengan sende. Melalui sende, kebutuhan dapat
terpenuhi dan si penjual tidak kehilangan status sosialnya sebagai pemilik
tanah. Sende juga merupakan sarana untuk membayar hutang yang terlalu besar.
Tanah sende merupakan suatu gejala yang
berlangsung cukup lama di daerah Vorstenlanden dan telah diatur dalam Rijksblad
no. 10 bab 15, 1938 dan pada tahun 1960 sende diatur dalam PERPU 56 pasal 7.
Tetapi perpu ini mempunyai kelemahan, yaitu menyamaratakan semua gadai sawah
dengan tidak mengingat besar kecilnya uang gadai yang telah diterima pihak yang
telah menggadaikan tanahnya. Selain itu, di beberapa daerah jidtru pihak yang
ekonominya kuatlah yang menggadaikan sawahnya kepada orang yang ekonominya
rendah dan memerlukan tanah garapan untuk mencari nafkah. Dalam
prakteknya,ketentuan ini dapat menimbulkan konflik, karena tanpa mengindahkan
aturan-aturan yang berlaku, semua transaksi yang dilakukan tidak sah, sehugga
tidak mepunyai kepastian hikim.
Sende dapat dikombinasikan dengan bagi hasil
dengan perjanjian secara lisan (overeenkomst). Perjanjian dimuat dengan akte
(surat keterangan) yang disaksikan bekel dan carik. Dalam perjanjian sende
disebutkan baas waktu, luas tanah, letak, saksi, ahli waris, dll. Pembeli gadai
tanah yang digadaikan meliputi tanah milik, tanah bengkok, rumah pekarangan.
Apabila tanah lungguh, maka harus disertai jaminan tanah milik atau rumah
apabila sewaktu-waktu jabatannya di copot, maka tanah yang dijaminkan menjadi pembeli
sende.
Tanah bagi masyarakat memiliki makna yang
multidimensional :
1.
Dari ekonomi, tanah
merupakan sarana priduksi yang bias mendatangkan kesejahteraan.
2.
Dari politis, tanah
dapat menentukan posisi seseorang dalm pengambilan keputusan masyarakat.
3.
Dari budaya, dapat
menentukan tinggi rendahnya status social pemiliknya.
4.
Tanah bermakna sakral
karena berurusan dengan waris dan masalah-masalah transcendental.
Ada pepatah jawa mengatakan, bahwa sedumuk batuk senyari bumi, ditoho pecahing
dodo lan wutahing ludiro, yang berarti apapun resiko yang akan doterima
tetap akan dibela sampai titik darah penghabisan. Bahkan kalau hak atas
tanahnya sampai terlepas dari seseorang maka ia merasa pedhot jangkare soko bumi
(lepas ikatannya dengan tanah pusaka). Tidak mengherankan konflik pertanahn
cenderung mengundang berbagai bentuk tindak kekerasan, baik individual maupun
massal. Konflik social yang berkaitan dengan tanah sesungguhnya sudah ada sejak
jaman feudal.
Terdapat beberapa kasus sende yang terjadi di
Yogyakarta, kasus antara Bok Kromodimedjo dengan Martoredjo. Dalam kasus ini
dapat diketahui bahwa pembeli tanah sering kali terdiri dari bekas pegawai
desa, yang disamping memiliki persil tanah sendiri sekaligus menguasai tanah
garapan milik desa. Mereka tidak saja mempunyai cukup modal untuk membeli tanah
lagi, tetapi juga, karena jabatannya pengaruh pribadi untuk melakukan transaksi
tanah yang diputuskan dalam rapt penduduk desa. Disamping itu sering terjadi,
karena hutang seseorang tidak dapat dibayar, maka area tanahnya jatuh ke tangan
si pemberi hutang, yang biasanya ada hubungan dengan kelompok penguasa desa
itu.
Kasus sende antara Wiromanarjo dan Bok Ngamilah.
Dari kasus ini dapat diketahui bahwa pemegang gadai (pembeli sende) berhak atas
hasil dari gadai. Pemegang gadai berwenang mengakhiri yang berhubungan dengan
gadai, ketika pemberi gadai (pandgever) menghalangi penggunaan hak gadainya.
Kasus sende antara Sokarjo dengan Kartodiprono.
Dari kasus ini dapat diketahui bahwa waktu yang hilang dalam system penggadaian
tanah berarti secara hukum adat, bahwa setelah waktu berakhir pembeli sende
dapat meminta penghentian hubungan sende dan jaksa harus memutuskan berkenaan
dengan keadaan tersebut (di dalam kasus ini hak pemilikan pribuni atas sawah
yang digadaikan diberikan kepada pembeli sende)
Kasus sende antara Mohammad Atiek dengan Hadji
Noer, Hadji Ali, Salwian dan Haji Yasin. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa
dalam hokum gadai pemegang sende dapat menggunakan tanah sebagai jaminan agar
hutangnya kembali dan mengganti kerugian kepadanya dengan menggunakan tanah
tanpa bunga. Hak sende tidak sama, tetapi bertentangan dengan hak kepemilikan
(hak milik pribumi). Tanah sende dapat disita. Hak sende tidak terdapat dalam
penjualan eksekutorial tanah yang telah digadaikan, karena hak milik
pribumi-peminjam uang atas tanah yang selalu tetap. Untuk memperthankan hak
sende adalah dengan penjualan eksekutorial dari tanah yang ditegaskan dengan
hak gadai, sehingga harga berbagai barang akan menyediakan untuk pemenuhan
hutang sende (sendeschuld).
Kasus sende antara Liem Siang Ing melawan Mas
Notowikarto. Dari kasus ini dapat diketahui bahwa dalam hokum adat terdapat
system jual sende yaitu menjual tanh yang sebenarnya bukan penjualan, akan
tetapi menggadailan dengan perjanjian, bahwa kalau dalam waktu tertentu uang
belum dikembalikan, maka tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya
menjadi milik pembeli.
KESIMPULAN
Reorganisasi administrasi dan agrarian
menyebabkan terjadinya erubahan hak milik tanah, petani diberi hak-hak perorangan
yang bias diwariskan. Masuknya pengaruh perekonomian uang yang mulai merembes
ke daerah pedesaan dan bertambahnya penduduk serta diubahnya status pemilikan
tanah dari pemilik komunal menjadi milik perorangan yang dapat diperjualbelikan
secara bebas, mengakibatkan jual beli tanah meningkat.
Tanah dan pola kepemilikannya bagi
masyarakat pedesaan merupakan suatu factor yang krusial bagi perkembangan
kehidupan politik, ekonomi, social, karena penguasaan tanah akan menentukan
tingkah laku politik, ekonomi, dan budaya. Adanya ikatan psikologis dengan
tanh, dan adanya anggapan bahwatanh merupakan benda yang paling berharga,
menyebabkan petani tidak ingin melepas tanah miliknya. Apabila ada kebutuhan
yang mendesak, maka dicari agar tanahnya tidak lepas dan caranya adalah dengan sende.
Tanah bagi masyarakat mempunyai makna
yang multidimensional. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa orang yang
memiliki tanah akan berupaya mempertahankan tanahnya dengan cara apapun bila
hak-haknya dilanggar. Tidak mengherankan bila konflik pertanahan cenderung
mengundang berbagai bentuk tindak kekerasan, baik individual maupun missal.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut